Kata
Pengantar
Syukur alhamdulillah,
merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah STW, yang
karena bimbingannyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah karya tulis sosiologi
dan polotik berjudul "Partisipasi
Politik diIndonesia"
Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dalam jangka waktu tertentu
sehingga menghasilkan karya yang bisa dipertanggungjawabkan hasilnya. Saya
mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam
menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah
ini. Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran
yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi
kita semua.
Batam, 14 Juni 2013
Daftar
Isi
KATA PENGANTAR .......................................................................................................i
DAFTAR
ISI ......................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................1
1.1. Latar Belakang Masalah
.........................................................................................1
1.1.1.
Pengertian partisipasi
politik……………………………………. ………..1
1.1.2.
Pentingnya partisipasi
politik……………………………………………...1
1.1.3.
Manfaatpartisipasipolitik1............................................................................2
1.2.
Tujuan……………………………………………………………………………3
1.2.1.
Permasalahan dalam
partisipasi politik…………………………………… 3
1.2.1.1. Bentuk – bentuk partisipasi politk…………………………………….3
1.2.1.2. Siapa yang berpartisipasi……………………………………………...5
1.2.1.3. Mengapa berpartisipasi………………………………………………..5
BAB
II PEMBAHASAN…….. ..........................................................................................6
Partisipasi Politik di Indonesia..........................................................................................6
2.1. Partisipasi politik pada pemilu...............................................................................6
2.2. Kelemahan pada sistem pemulu yang memberikan peluang money politic..........10
2.3. Solusi mengatasi monay politic.............................................................................11
BAB III PENUTUP
............................................................................................................13
3.1. Kesimpulan............................................................................................................13
3.2.
Saran…………………………………………………………………………….. 13
DAFTAR
PUSTAKA .........................................................................................................14
Bab
I. Pendahuluan
1.
Latar
belakang
1.1.1. Pengertian
Partisipasi Politik.
Secara
etimologis, partisipasi berasal dari bahasa latin pars yang artinya bagian dan capere,
yang artinya mengambil, sehingga
diartikan “mengambil bagian”. Dalam bahasa Inggris, participate atau participation
berarti mengambil bagian atau mengambil peranan. Sehingga partisipasi
berarti “mengambil bagian atau mengambil peranan dalam aktivitas atau kegiatan
politik suatu negara”.
Dan secara etimologis, kata politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota.
Kemudian arti itu berkembang menjadi polites
yang berarti warganegara,
politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan
negara dan politikos yang berarti
kewarganegaraan. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek
kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang
menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan
(power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid),
dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Jadi, Partisipasi politik adalah “ Keterlibatan
warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan
sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam
pelaksanaan keputusan”.
1.1.2. Pentingnya
Partisipasi Politik
Partispasi
warga negara (private citizen) bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan
oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif,
terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan
kekerasan, legal atau ilegal,
Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam demokrasi karena:
• Keputusan politik yang diambil oleh pemerintah akan menyangkut dan
mempengaruhi kehidupan warga masyarakat. Karena itu masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik.
• Untuk tidak dilanggarnya hak-hak sebagai warga negara dalam setiap kebijakan yang
diambil oleh pemerintah.
1.1.3. Manfaat
Partisipasi Politik
Manfaat
partisipasi politik menurut beberapa ahli:
Menurut Robert Lane;
• sebagai sarana untuk mengejar kebutuhan ekonomi
• sebagai sarana untuk memuaskan suatu kebutuhan bagi penyesuaian sosial
• sebagai sarana mengejar niai-nilai khusus.
• sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alam bawah sadar dan kebutuhan
psikologis tertentu.
Menurut Arbi Sanit;
• Memberikan dukungan kepada penguasa dan pemerintah yang dibentuknya beserta
sistem politik yang dibentuknya.
• Sebagai usaha untuk menunjukkan kelemahan dan kekurangan pemerintah
• Sebagai tantangan terhadap penguasa dengan maksud menjatuhkannya sehingga
diharapkan terjadi perubahan struktural dalam pemerintahan dan dalam sistem
politik
Manfaat Partisipasi Politik bagi Pemerintah:
a) Mendorong program-program pemerintah
b) Sebagai institusi yang menyuarakan kepentingan masyarakat untuk masukan
bagi pemerintah dalam mengarahkan dan
meninngkatkan pembangunan.
c) Sebagai sarana untuk memberikan masukan, saran dan kritik terhadap
pemerintah dalam perencanaan dan pelaksanaan program-proram pembangunan
1.2.
Tujuan
1.2.1.
Permasalahan dalam Partisipasi Politik
1.2.1.1. Bentuk-Bentuk Partisipasi
Politik.
a)
Bentuk partisipasi politik secara hierarkis oleh Rush dan Althoff (1990:124) :
Menduduki jabatan politik atau
administrasi
Mencari jabatan politik atau
administrasi
Keanggotaan aktif suatu organisasi
politik
Keanggotaan pasif suatu organisasi
politik
Keanggotaan aktif suatu organisasi semu
politik
Keanggotaan pasif suatu organisasi semu
politik
Partisipasi dalam rapat umum,
demonstrasi, dsb
Partisipasi dalam diskusi politik
informasi, minat umum dalam politik
Voting (pemberian suara)
Apathi total.
b)
Bentuk partisipasi politik menurut Almond.
Berikut
ini adalah bentuk-bentuk partisipasi politik menurut Almond.
Konvensional
• Pemberian suara (voting)
• Diskusi politik
• Kegiatan berkampanye
• Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
• Komunikasi individual dengan pejabat
politik/administrative
Non-konvensional
• Pengajuan petisi
• Berdemonstrasi
•
Konfrontasi
• Mogok
•
Kekerasan politik terhadap benda: perusakkan, pemboman, dan pembakaran
• Kekerasan politik terhadap manusia: penculikkan, pembunuhan, perang
gerilya/revolusi
c) Berdasarkan sifatnya partisipasi
politik dibedakan menjadi dua ( Sastroatmodjo; 1995) yaitu:
-Partisipasi aktif ; WN mengajukan usul
kebijakan, mengajukan alternatif kebijakan, mengajukan saran dan kritik untuk
mengoreksi kebijakan pemerinta, mengajukan tuntutan.
-Partisipasi pasif ; berupa kegiatan mentaati peraturan/pemerintah, menerima
dan melaksanakan setiap keputusan pemerintah.
d)
Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban
sebagai warga Negara, partisipasi politik
merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab Negara
yang berkesadaran politik tinggi dan baik. Secara teknis operasional,
partispasi politik anggota masyarakat dapat dilaksanakan dengan cara-cara
seperti nampak pada matrik di bawah ini. Contoh Konkret Perwujudan Partisipasi
Politik
1. Politik
Setiap warga Negara dapat ikut serta
secara langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan-kegiatan antara lain :
a. ikut memilih dalam pemilihan umum
b. Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan (pressure
group), maupun kelompok kepentingan tertentu.
c. Duduk dalam lembaga politik, seperti MPR, Presiden , DPR, Menteri, dan
sebagainya.
d. Mengadakan komunikasi (dialog) dengan wakil-wakil rakyat.
e. Berkampanye, menghadiri kelompok diskusi, dan lain-lain.
f. Mempengaruhi para pembuat keputusan sehingga produk-produk yang
dihasilkan/dikelurkan sesuai dengan aspirasi atau kepentingan masyarakat.
2. Ekonomi
Setiap
warga Negara dapat ikut serta secar aktif dalam kegiatan-kegiatan antara lain :
a. menciptakan sector-sektor ekonomi produktif baik dalam bentuk jasa, barang,
transportasi, kominikasi, dan sebagainya.
b. Melalu keahlian masing-masing menciptakan produk-produk unggulan yang
inovatif, kreatif dan kompetitif.
c. Kesadaran untuk membayar pajak secara teratur demi kesejahteraan dan
kemajuan bersama.
3. Sosial-Budaya
Setiap
warga Negara dapat mengikuti kegiatan-kegiatan antara lain :
a. Sebagai pelajar atau mahasiswa, menunjukkan prestasi belajar yang
tinggi
b. Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hokum, seperti
melakukan tawuran, memakai narkoba, merampok, berjudi, dan sebagainya.
c. Profesional dalam bidang pekerjaannya, displin, dan berproduktivitas tinggi
untuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional.
4. Hankam
Setiap
warga Negara dapat ikut serta secara aktif dalam kegiatan antara lain :
a. Bela Negara dalam arti luas, sesuai dengan kemampuan dan profesinya
masing0masing.
b. Senantiasa memelihara ketertiban dan keamanan wilayah atau lingkungan tempat
tinggal;nya
c. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa demi tegak Negara Republik
Indonesia.
d. Menjaga Stabilitas dan keamanan nasional agar pelaksanaan pembangunan dapat
berjalan sesuai dengan rencana.
Dalam
hal partisipasi politik, Russeau menyatakan bahwa hanya melalui partisipasi
seluruh warga negara dalam kehidupan politik secara langsung dan berkelanjutan,
maka negara dapat terikat ke dalam tujuan kebaikan sebagai kehendak bersama.
1.2.1.2. Siapa Yang Berpartisipasi
Setiap warga
negara atau anggota masyarakat dengan intensitas yang berbeda. Tidak semua
orang mau berpartisipasi dalam kehidupan politik. Didalam kenyataannya hanya
sedikit orang yang mau berpartisipasi aktif bila dibandingkan dengan jumlah
orang yang tidak berpartisipasi dalam kehidupan politik.
Semakin tinggi hierarki partisipasi politik, makin sedikit orang yang terlibat
dan sebaliknya, makin rendah hierarki partisipasi politik makin banyak orang
yang berperan serta. Misalnya, ketika ada pemilihan gubernur maka didalam
intensitas pencalonan gubernur rendah karena orang tersebut memberi kontribusi
pada partainya. Sedangkan ketika ada pencalonan kepala desa intensitas
pencalonannya tinggi, karena tidak memberi kontribusi pada suatu partai.
1.2.1.3. Mengapa Mereka Berpartisipasi
Menurut
Frank Lindenfield, alasan mereka ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik
adalah adanya kepuasan finansial. Lindenfield pun menyatakan bahwa status
ekonomi yang rendah menyebabkan seseorang merasa teralienasi dari kehidupan
politik. Dan orang yang bersangkutan pun akan menjadi apatis. Hal ini tidak
terjadi pada orang yang memiliki kemapanan ekonomi.
Menurut Milbrath ada 4 faktor yang menyebabkan orang berpartisipasi dalam
kehidupan politik.
(1) Karena adanya perangsang ,maka orang
mau berpartisipasi dalam kehidupan politik.
Misalnya : seringnya orang tersebut mengikuti diskusi-diskusi politik melalui
mass media atau melalui diskusi informal , mengikuti kampanye partai politik.
(2) Karena faktor karakteristik pribadi
seseorang. Orang yang mempunyai jiwa, watak/ kepedulian sosial yang besar
terhadap problem sosial, politik, ekonomi, dan lainnya, biasanya mau terlibat
dalam aktifitas politik.
(3) Faktor karakter sosial seseorang, yaitu menyangkut status sosial ekonomi,
kelompok ras, etnis, dan agama seseorang. Bagaimanapun lingkungan sosial itu
ikut mempengaruhi persepsi, sikap, dan perilaku seseorang dalam bidang politik.
Misalnya orang yang berasal dari lingkungan sosial yang lebih rasional dan
lebih menghargai nilai-nilai seperti keterbukaan, kejujuran, dan keadilan tentu
akan mau juga memperjuangkan tegaknya nilai-nilai tersebut dalam bidang
politik. Dan untuk itulah mereka mau berpartisipasi dalam kehidupan politik.
(4) Faktor situasi atau lingkungan politik itu sendiri. Lingkungan yang
kondusif membuat orang senang hati berpartisipasi dalam kehidupan politik.
Dalam lingkungan politik yang demokratis, orang merasa lebih bebas dan nyaman
untuk terlibat dalam aktifitas-aktifitas politik ketimbang dalam lingkungan
politik yang totaliter. Lingkungan politik yang sering diisi dengan
aktifitas-aktifitas brutal, anarkis, dan kekerasan dengan sendirinya menjauhkan
masyarakat untuk berpartisipasi.
Bab
II. Pembahasan
Partisipasi
Politik Di Indonesia
Partispasi
warga negara (Private Citizen) bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan
keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif,
terorganisir atau spontan, sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal
atau ilegal, efektif atau tidak efektif (Samuel P. Huntington dan Joan Nelson,
1977:3). Partispasi warga negara yang legal bertujuan untuk mempengaruhi
seleksi pejabat-pejabat negara dan/atau tindakan-tindakan yang diambil mereka
(Norman H. Nie dan Sidney Verba, 1975:1).
Partisipasi
politik merupakan aspek penting dalam demokrasi karena: Keputusan politik yang
diambil oleh pemerintah akan menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga
masyarakat. Karena itu masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan
politik. Untuk tidak dilanggarnya hak-hak sebagai warga negara dalam setiap
kebijakan yang diambil oleh pemerintah
Di
Indonesia berpartisipasi politik dijamin oleh Negara, tercantum dalam UUD 1945
pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Dan
diatur secara jelas dalam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai
jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi
oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih,
hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan.
Seperti partisipasi
masyarakat dalam Pemilihan Umum, ini merupakan salah satu contoh
partisipasi politik di Indonesia, yang mencerminkan nilai Kebebasan ,
dimana masyarakat diberi kebebasan penuh untuk memilih, mendukung calon
yang di inginkan. Sebagai contoh, dari data KPU pada tanggal 9 mei 2009 (http://partai.info/pemilu2009/ diakses
1 Desember 2012) menunjukan masyarakat Indonesia yang ikut berpartisipasi untuk
memilih adalah lebih dari 104 juta jiwa.
Dalam
hal lain masyarakat Indonesia juga menunjukkan nilai kebebasan demokrasi dalam
hal melakukan protes terhadap pemerintah. Ini menunjukkan bahwa partisipasi
masyarakat dalam politik di Indonesia mengalami peningkatan. Budiarjo
(1996:185) menyatakan dalam Negara-negara demokratis umumnya dianggap bahwa
lebih banyak partisipasi masyarakat lebih baik. Dalam alam pemikiran ini
tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa warga Negara mengikuti dan
memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan itu.
Sebagai
pelaksanaan nilai demokrasi, partisipasi masyarakat dalam politik memiliki
peran penting. Karena dalam Negara demokrasi semua bersumber pada rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
2.1.
Partisipasi Politik pada Pemilihan Umum (Pemilu)
Berdasarkan
UUD 1945 bab 1 {Pasal 1 ayat 2 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan
menurut undang-undang Dasar. Dalam demokrasi modern yang mnejalankan kedaulatan
itu wakil-wakil rakyat yang di tentukan sendiri oleh rakyat. Untuk menentukan
siapakah yang akan yang berwenang mewakili rakyat maka dilaksanakanlah
Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilihan Umum adalah suatu cara meimilih wakil-wakil
rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak azasi warga Negara dalam bidang
politik (Syarbaini : 2002 : 80).
Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggarakan pemilihan
umun dinyatakn bahwa pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
yang di selenggarakan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil. Dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Repulbik Indonesia tahun 1945.
Pemilihan Umum (Pemilu)
merupakan salah satu hak azasi manusia yang sangat principil.karenanya dalam
rangka pelaksanaan hak-hak azasi adalah suatu keharusan bagi pemerintah untuk
melaksanakan pemilu. Sesuai dengan azas bahwa rakyatlah yang berdaulat maka
semaunya itu harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannnya. Merupakan
suatu pelanggaran hak azasi apabila pemerintah tidak mengadakan pemilu atau
memperlambat pemilu tanpa persetujuan dari wakil-wakil rakyat (kusnardi :1994 ;
324).
Dari beberapa
pernyataan tersebut semestinya partisipasi rakyat dilaksanakan secara bebas,
jujur, dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Namun hal ini berbanding
terbalik dengan fakta dilapangan. Sudah merupakan rahasia umum jika dalam
setiap pemilu atau di sela-sela kampanye ada saja oknum yang melakukan
kecurangan-kecurangan. terutama mengenai Isu money politic yang kian
marak terjadi di tanah air sehingga memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak.
Pemilihan Umum
merupakan agenda penting dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang
demokratis, meskipun tidak selamanya pemilihan umum yang demokratis akan
menghasilkan pemerintahan yang demokratis, begitu juga sebaliknya. Pemilihan
umum merupakan bentuk legitimasi yang diberikan rakyat kepada individu-individu
maupun partai-partai untuk mewakilinya. Dukungan dan partisipasi rakyat dalam
pesta demokrasi ini menjadi pondasi bagi legitimasi pemerintahan yang terbentuk
sesudahnya.
Pemilihan umum sebagai
sebuah agenda politik dalam prosedural demokrasi jelas akan membawa perubahan
pada berbagai sektor. Partai pemenang pemilu yang memegang kebijakan nantinya
akan menentukan kemana arah kapal kebijakan akan berlayar. Akan tetapi perlu
diingat bahwa sebelum pemilihan umum tersebut dilaksanakan tentunya terjadi
proses politik yang mendahuluinya. Proses-proses politik inilah yang kemudian
mempengaruhi bagaimana Pemilihan Umum tersebut berlangsung.
Kondisi-kondisi politik
yang dimaksud disini adalah antara lain bagaimana Partai Politik yang ada pada
saat pemilihan tersebut berlangsung, Sistem kepartaian yang diterapkan, Sistem
Pemilihan Umum yang diterapkan, Partisipasi Politik masyarakat dalam Pemilihan
Umum tersebut, dan bagaimana kondisi sosial ekonomi masyarakat menjelang
Pemilihan Umum tersebut dilaksanakan. Faktor-faktor ini kemudian mempengaruhi
Pemilihan Umum yang dilaksanakan, apakah kemudian dapat berhasil dengan
demokratis menghasilkan pemimpin yang merupakan pilihan rakyat, atau malah
menimbulkan perpecahan yang berujung pada disintegrasi bangsa.
Pemilu merupakan sarana
langsung bagi masyarakat yang cukup usia untuk berpartisipasi dalam memengaruhi
pengambilan keputusan. Tahapan proses pemilu antara lain penetapan daftar
pemilih, tahap pencalonan kandidat, tahap kampanye, tahap pemungutan serta
penghitungan suara, dan hasil perolehan suara sehingga kita dapat menentukan
kandidat yang terpilih. Sistem pemilu di Indonesia harus sesuai dengan prinsip
pemilu yang bebas, langsung, jujur, adil dan rahasia. Sistem pemilu 2010 dapat
dijadikan acuan penilaian sistem pemilu di Indonesia saat ini, sistem pemilu
tahun lalu ini dapat pula dijadikan pedoman untuk mewujudkan sistem pemilu
mendatang yang lebih baik dengan cara menilai dan mengevaluasi. Penilaian
sistem pemilu ini dapat di lihat dari berbagai sudut pandang yaitu kondisi sosial
ekonomi, kondisi lembaga-lembaga politik, proses pemungutan suara, proses
pemilihan kepala daerah, tatacara pemilihan, tingkah laku masyarakat dalam
memilih, partisipasi perempuan dalam partai politik, pendapat masyarakat
mengenai demokrasi, dan munculnya masalah-masalah baru dalam pemilu. Kandidat
yang maju telah diseleksi sebelumnya karena harus memenuhi pesyaratan dan
kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Sistem pemilu
saat ini merencanakan banyak pemilu kepala daerah sehingga dalam melakukan
proses pemungutan suara diperlukan informasi dan tatacara pemilu yang efektif
kepada masyarakat luas. Masyarakat Indonesia pada umumnya telah mampu mengikuti
proses pemilu dan menghormati hasil pemilu, namun pemilu di Indonesia masih
banyak menghadapi kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Kendala utama dalam
pemilu yaitu pemberian informasi kepada masyarakat mengenai proses-proses utama
dalam pemilihan kepala daerah. Perlunya peningkatan informasi kepada masyarakat
mengenai proses pemilu yang penting seperti informasi para kandidat, proses
pencalonan kandidat, proses penghitungan suara sampia calon terpilih, kampanye
pemilu yang dilakukan, cara masyarakat mendaftar diri sebagai pemilih, tatacara
yang tepat manandai surat suara, dan dimana serta kapan kita harus memilih.
Kurangnya informasi penting mengenai proses pemilihan ini harus segera
ditangani secara serius karena hal ini sifatnya mutlak harus dimengerti oleh
masyarakat yang memilih dalam pemilu. Maka sebaiknya pembenahan dari dasar oleh
pemerintah harus segera dilakukan misalnya pendidikan dan pemberian informasi
yang lengkap terhadap masyarakat sebagai pemilih. Televisi juga bisa dijadikan
sarana efektif dalam penyampaian informasi pemilu, namun lebih efektif lagi
apabila diiringi dengan pemberian informasi melalui pendidikan formal mengenai
proses pemilu tersebut. Pemberian pendidikan proses pemilu harus memperhatikan
latar belakang masyarakat yang bervariasi agar informasi yang disampaikan dapat
dimengerti oleh semua lapisan masyarakat Indonesia. Untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pemilu di perlukan sumber informasi seperti
brosur, iklan di media cetak/internet, surat-surat melalui pos, kampanye iklan
di radio, poster, debat/dialog kandidat pemilu dll.
Kepercayaan masyarakat
kepada lembaga-lembaga yang berwenang dalam proses pemilu merupakan
faktor penting dalam pelaksanaan pemilu, sehingga diperlukan peran
lembaga-lembaga pemilu yang efektif dan mampu menjaga nama baiknya. Tingkat
kepercayaan masyarakat pula harus di dukung oleh anggota lembaga-lembaga pemilu
yang memiliki keahlian mengatasi masalah-masalalah pemilu dan mampu bersikap
adil dengan tidak memihak salah satu partai politik. Masyarakat pada umumnya
mengajukan usulan jangka waktu tunggu 5 tahun bagi mantan anggota komisi pemilu
untuk dapat menjadi anggota partai politik, hal ini merupakan antisipasi karena
ditakutkan hubungan anggota yang akrab antara komisi pemilu dengan anggota
partai menimbulkan persekongkolan negatif. Prinsip pemilu yang bebas, langsung,
jujur, adil dan rahasia,” yang mengandung makna bahwa lembaga-lembaga pemilu
harus bertindak netral dan transparan dalam proses pemilu. Kandidat-kandidat
pada pemilu ini melakukan proses kampaye yang merupakan bentuk publikasi kepada
masyarakat dan untuk memengaruhi masyarakat supaya memilih kandidat tersebut.
Hal utama yang harus
dilakukan pemilih yaitu memastikan namanya ada dalam daftar pemilih, namun pada
umumnya telah ada petugas pemilu yang mendatangi tiap rumah untuk mendata.
Daftar pemilih harus akurat sehingga masyarakat harus menunjukkan dokumen sah
yaitu kartu pemilih dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) agar proses pemilu berjalan
dengan efektif. Pada praktek pemilihan, masyarakat akan dihadapkan pada
prosedur pemilihan yaitu cara melakukan pengecekan daftar pemilih, dan
cara menandai kartu suara secara benar. Hal tersebut mutlak harus dimengerti
oleh masyarakat, namunreal-nya masih banyak masyarakat yang belum paham dalam
melakukan prosedur itu. Masyarakat juga mengalami kebingungan karena cara untuk
menandai surat suara selalu berubah dari satu pemilu ke pemilu yang lain dan
kurangnya informasi mengenai perubahan tersebut.Maka lembaga-lembaga pemilu
harus mulai memusatkan perhatian dalam pemberian informasi yang tepat terhadap
masyarakat untuk menyelesaikan masalah prosedur ini.
Reformasi pemilu
mengenai bertambahnya partisipasi kaum perempuan sebagai calon dalam pesaingan
partai politik mendapat dukungan masyarakat pada umumnya. Reformasi ini
didukung oleh terbukanya pandangan politik dalam persamaan perlakuan jender,
mulai adanya kesadaran bahwa partisipasi kaum perempuan kurang sekali
dalam jabatan politik, dan perlu partisipasi perempuan pada
perjanjian-perjanjian internasional. Reformasi pemilu juga terjadi pada
Keputusan Mahkamah Konstitusi sebelum Pemilu 2009 yang menghasilkan keputusan
untuk merubah cara pemilihan sebelumnya menjadi pemilihan daftar terbuka,
sehingga pemilih memiliki wewenang untuk menentukan pilihan calon pada daftar
partai yang akan menduduki jabatan jika partainya menang. Sistem pemilu di
Indonesia mengalami berbagai permasalahan-permasalah, salah satunta
permasalahan kekerasan dalam pemilu. Sistem pemilu yang terbuka ini
mengakibatkan persaingan antara sesame kandidat dan antara para pendukung
partai/kandidat tersebut. Diperlukannya pengamanan yang ketat oleh pihak
berwajib supaya tidak terjadi kekerasan pada saat proses pemilu.
2.2.
Kelemahan Sistem Pemilu yang Memberikan Peluang Money Politic
Money
politic (politik uang) merupakan uang maupun barang yang diberikan untuk
menyoggok atau memengaruhi keputusan masyarakat agar memilih partai atau
perorangan tersebut dalam pemilu, padahal praktek money
politic merupakan praktek yang sangat bertentangan dengan nilai
demokrasi.Lemahnya Undang-Undang dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku money
politic membuat praktek money politicini menjamur luas di masyarakat.
Maraknya
praktek money politic ini disebabkan pula karena lemahnya
Undang-Undang dalam mengantisipasi terjadinya praktek tersebut. Padahal
praktek money politic ini telah hadir dari zaman orde baru tetapi
sampai saat ini masih banyak hambatan untuk menciptakan sistem pemilu yang
benar-benar anti money politic. Praktek money politicini
sungguh misterius karena sulitnya mencari data untuk membuktikan sumber praktek
tersebut, namun ironisnya praktek money politic ini sudah
menjadi kebiasaan dan rahasia umum di masyarakat. Real-nya Sistem
demokrasi pemilu di Indonesia masih harus banyak perbaikan, jauh berbeda
dibandingkan sistem pemilu demokrasi di Amerika yang sudah matang.
Hambatan terbesar dalam
pelaksanaan pemilu demokrasi di Indonesia yaitu masih tertanamnya budaya
paternalistik di kalangan elit politik. Elit-elit politik tersebut menggunakan
kekuasaan dan uang untuk melakukan pembodohan dan kebohongan terhadap
masyarakat dalam mencapai kemenangan politik. Dewasanya, saat ini banyak muncul
kasus-kasus masalah Pilkada yang diputuskan melalui lembaga peradilan Mahkamah
Konstitusi (MK) karena pelanggaran nilai demokrasi dan tujuan Pilkada langsung.
Hal itu membuktikan betapa terpuruknya sistem pemilu di Indonesia yang
memerlukan penanganan yang lebih serius. Masyarakat yang kondisi ekonominya
sulit dan pengetahuan politiknya masih awam akan mejadi sasaran empuk para
pelaku praktekmoney politik.
Pelaku
praktek money politic ini tentu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit
dalam menjalankan prakteknya tersebut, sehingga setelah dia menerima kekuasaan
maka terjadi penyelewengan kekuasaan seperti eksploitasi Anggaran belanja,
kapitalisasi kebijakan, dan eksploitasi sumber daya yang ada sebagai timbal-balik
atas biaya besar pada saat pelaku money politik itu melakukan
kampaye.Perlunya penafsiran ulang mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi dalam
menyelesaikan masalah-masalah di pemilu yang terkadang menyalahi aturan UU yang
berlaku. Calon-calon dalam pemilu pasti melakukan kampanye, kampaye ini
memerlukan dana yang tidak sedikit. Banyak pihak-pihak yang membantu pendanaan
dalam melakukan kampanye suatu partai atau perorangan, namun hal ini terkadang
bisa di sebut suatu penyuapan politik.
Pihak-pihak yang
memberikan pendanaan biasanya mengharapkan imbalan setelah partai atau
perorangan tersebut terpilih dan memegang kekuasaan. Misalnya, anggota
legislative yang terpilih tersebut membuat peraturan Undang-Undang yang memihak
pada pihak-pihak tertentu khususnya pihak yang mendanai partai atau perorangan
dalam kampanye tersebut. Dalam pemilu banyak aksi money politic yang
dapat memengaruhi hasil pemilu karena aturan yang tidak tegas bahkan petinggi
negara seperti badan legislative, eksekutif, dan yudikatif beberapa diantaranya
bisa di suap sehingga petinggi negara yang memiliki kekuasaan tersebut dengan
mudah dapat menetapkan kebijakan-kebijakan atau melakukan kecurangan yang
menguntungkan pihak yang memiliki banyak uang tesebut.
2.3.
Solusi Mengatasi Money Politic
Kita
sebagai masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk mengkaji keputusan Mahkamah
Konstitusi dalam menyelesaikan kasus-kasus pemillu agar tidak menyimpang dari
peraturan hukum yang berlaku. Calon-calon pada pemilu juga harus komitmen untuk
benar-benar tidak melakukan praktek money politik dan apabila terbukti
melakukan maka seharusnya didiskualifikasi saja.
Bentuk Undang-Undang
yang kuat untuk mengantisipasi terjadinya money politic dengan
penanganan serius untuk memperbaiki bangsa ini, misalnya membentuk badan khusus
independen untuk mengawasai calon-calon pemilu agar menaati peraturan terutama
untuk tidak melakukan money politic. Sebaiknya secara transparan dikemukan
kepada publik sumber pendanaan kampaye oleh pihak-pihak yang mendanai tersebut.
Transparan pula mengungkapkan tujuan mengapa mendanai suatu partai atau
perorangan, lalu sebaiknya dibatasi oleh hukum mengenai biaya kampanye agar
tidak berlebihan mengeluarkan biaya sehingga terhindar dari tindak pencarian
pendanaan yang melanggar Undang-Undang. Misalnya, anggota legislative yang
terpilih tersebut membuat peraturan Undang-Undang yang memihak pada pihak-pihak
tertentu khususnya pihak yang mendanai partai atau perorangan dalam kampanye
tersebut.
Meningkatkan kesadaran
masyarakat merupakan indikator penting untuk memudarkan berkembangnya
praktek money politic karena sebagian besar masyarakat hanya
memikirkan keuntungan sendiri tanpa menyadari efek yang timbul di masa depan.
Praktekmoney politic dapat menghancurkan masa depan negara ini karena praktek
money politic ini akan cukup menguras keuangan suatu partai atau perorangan
yang mencalonkan diri pada pemilu sehingga setelah terpilih di pemilu akan
memicu niat untuk tindak korupsi. Para pelaku praktek money
politic ini memanfaatkan situasi perekonomian rakyat yang semakin sulit
sehingga masyarakat jangan mudah tergiur dengan keuntungan yang diterima
sementara ini.
Calon pemimpin yang
melakuan money politic tentu tidak berlaku jujur sehingga sebagai
masyarakat yang cerdas jangan mau di pimpin oleh seseorang yang budi pekertinya
tidak baik. Sadarilah apabila kita salam memilih pemimpin akan berakibat fatal
karena dapat menyengsarakan rakyatnya. Sebaiknya pemerintah mengadakan
sosialisasi pemilu yang bersih dan bebas money politc kepada
masyarakat luas agar tingkat partisipasi masyarakat dalam demokrasi secara
langsung meningkat. Perlu keseriusan dalam penyuluhan pendidikan politik kepada
masyarakat dengan penanaman nilai yang aman, damai, jujur dan kondusif dalam
memilih.
Hal tersebut dapat
membantu menyadarkan masyarakat untuk memilih berdasarkan hati nurani tanpa
tergiur dengan praktek money politic yang dapat menghancurkan
demokrasi. Pemerintah juga harus lebih giat memberikan sosialisasi kepada
kandidat yang akan di pilih oleh rakyat untuk mengutamakan moralitas politik
sehingga dapat berlaku jujur dengan tidak melakukan praktek money politic.
Bab
III. Penutup
3.1.
Kesimpulan
Bertolak dari
keseluruhan pembahasan di atas dicoba menarik beberapa pelajaran yang berkaitan
dengan partisipasi politik di Indonesia. Pada dasarnya partisipasi politik
merupakan kehendak sukarela masyarakat baik individu maupun kelompok dalam
mewujudkan kepentingan umum. Dalam hal ini setiap sikap dan perilaku politik
individu seyogyanya mendasari pada kehendak hati nurani secara suka rela dalam
konteks kehidupan politik.
Partisipasi politik
amat urgen dalam kontes dinamika perpolitikan di suatu masyarakat. Sebab dengan
partisipasi politik dari setiap individu maupun kelompok masyarakat maka
niscaya terwujud segala yang menyangkut kebutuhan warga masyarakat secara
universal. Sehingga demikian, keikutsertaan individu dalam masyarakat merupakan
faktor yang sangat penting dalam mewujudkan kepentingan umum. Dan paling
ditekankan dalam hal ini terutama sikap dan perilaku masyarakat dalam kegiatan
politik yang ada. Dalam arti lain setiap individu harus menyadari peranan
mereka dalam mendirikan kontribusi sebagai insan politik. Dalam hal ini peranan
meliputi pemberian suara, kegiatan menghadiri kampanye serta aksi demonstrasi.
Namun kegiatan-kegiatan
sudah barang tentu harus dibarengi rasa sukarela sebagai kehendak spontanitas
individu maupun kelompok masyarakat dalam partisipasi politik tanpa adanya
intimidasi dari pihak lain. Dengan kegiatan-kegiatan politik ini pula,
intensitas daripada tingkat partisipasi politik warga masyarakat dapat
termanifestasi maksudnya terwujud dengan kata lain perwujudan atau bentuk dari
sesuatu yang tidak kelihatan. Karena ini bisa dijadikan sebagai parameter dalam
mengetahui tingkat kesadaran partisipasi politik warga masyarakat di Indonesia.
3.2.
Saran
Demikian
yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini. Saya
banyak berharap agar pembaca
memberikan kritik dan saran yang membangun kepada saya demi sempurnanya makalah
ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah
ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.
Daftar
Pustaka